"Kami sudah buat surat permohonan ke Kapolda untuk menahan kedua tersangka, karena mereka ini berpotensi melarikan diri. Meskipun undang-undangnya ini kan ancamannya 5 tahun penjara, mereka perlu ditahan karena berpotensi melarikan diri," jelas Alvin kepada detikcom, Kamis (28/9/2017).
Alvin menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8, 10, dan 18 juncto Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan tersangka keduanya dapat ditahan sesuai dengan syarat objektif penahanan menurut Pasal 21 KUHAP, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
"Sehingga secara syarat objektif penahanan sudah terpenuhi," imbuhnya.
Selain itu, Alvin mendengar informasi bahwa direktur utama sudah mengajukan pengunduran diri dari Allianz, sehingga sangat berpotensi untuk melarikan diri.
"Dirutnya itu kan WNA, kemudian dia mengajukan resign dan manajernya itu kabarnya mau dipindahtugaskan ke luar negeri. Makanya, sebelum mereka pergi, sebaiknya ditahan saja," terangnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penahanan adalah subjektivitas penyidik.
"Itu kewenangan penyidik, yang penting kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada tersangka," ujar Argo.
Head of Corporate Secretary PT Allianz Indonesia Adrian DW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2017), mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum. Adrian menjelaskan seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan hukum yang berlaku tersebut.
"Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah kami. Namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan," ujarnya. (mei/rvk)











































