Kasus Suap Moge, Direktur PT Jasa Marga Dipanggil KPK

Kasus Suap Moge, Direktur PT Jasa Marga Dipanggil KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 12:19 WIB
Kasus Suap Moge, Direktur PT Jasa Marga Dipanggil KPK
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga (Persero) Kushartanto Koeswiranto. Dia akan diperiksa terkait dugaan suap Harley-Davidson yang dilakukan anak buahnya.

Selain itu, KPK memanggil seorang pemeriksa dari BPK Caecilia Ajeng Nindyaningrum.

"Kushartanto Koeswiranto dan Caecilia Ajeng Nindyaningrum dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SGY (Sigit Yugoharto) dan STB (Setia Budi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan memberi konfirmasi, Kamis (28/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani. Dia membenarkan anak buahnya yang dijerat KPK main mata dengan auditor BPK. Sejauh ini pihak Jasa Marga telah memberhentikan sementara Setia Budi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus suap moge Harley-Davidson kepada auditor BPK. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017. Audit tersebut dilakukan terhadap penggunaan anggaran pada 2015-2016.

Sigit, selaku auditor madya pada BPK, diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017. Sedangkan Setia Budi merupakan pemberi suap moge. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads