"Rencananya minggu depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Argo mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan sesuai prosedur. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan juga ahli terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, polisi baru menerima satu laporan masyarakat terkait kasus tersebut. Polisi mempersilakan jika ada korban serupa untuk melapor apabila merasa dirugikan.
Joachim dan Yuliana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Perlindungan Konsumen. Kasus itu disidik setelah polisi menerima laporan Ifranius A Gadri yang merasa dirugikan saat proses klaim asuransi kesehatan Allianz.
Ifranius berobat dua kali rawat inap karena mengalami keracunan makanan dengan total biaya sekitar Rp 16 juta. Akan tetapi, pihak Allianz menolak pencairan klaim asuransinya karena korban tidak bisa melengkapi persyaratan yakni menyerahkan rekam medis.
Padahal, sesuai Permenkes, rekam medis bersifat rahasia. Rekam medis hanya boleh dikeluarkan oleh pihak rumah sakit apabila ada ketetapan dari pengadilan atau perintah kepolisian.
(mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini