Bisa Tagih Uang Pensiun Tanpa Batas Waktu, Burhan: MK Bijaksana

Bisa Tagih Uang Pensiun Tanpa Batas Waktu, Burhan: MK Bijaksana

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 11:34 WIB
Bisa Tagih Uang Pensiun Tanpa Batas Waktu, Burhan: MK Bijaksana
Burhan Manurung (dok.mk)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hak tagih uang pensiun tidak ada masa kedaluwarsa. Keputusan tersebut disambut baik oleh pemohon UU tersebut Burhan Manurung.

"Saya kira ini lah yang terbaik. Artinya kita bisa menerima hak kita ya kita terima dan kita syukuri," kata Burhan usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

Menurut Burhan, MK cukup bijak dalam memutuskan UU Perbendaharaan Negara. Dia menyebut bila ini adalah perjuangan maksimal yang bisa dirinya perjuangkan demi uang pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inilah maksimal yang bisa diperjuangkan. Jadi saya sejak awal berjuang agar para pensiunan mendapat uang pensiun," ujarnya.

PNS Kementerian Perdagangan itu pensiun per 1 Maret 2008, tapi baru mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) per 23 Juni 2015. SKPP itu yang menjadi dasar dikeluarkannya uang pensiun.

Saat Burhan akan meminta uang pensiunnya secara penuh, PT Taspen keberatan karena terkendala Pasal 40 auat 1 UU Perbendaharan Negara. Pasal itu berbunyi:

Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.

Oleh MK, UU itu dinyatakan tidak berlaku sepanjang untuk uang pensiun.

"MK berpandangan bijaksana, kalau itu (UU Perbendaharaan Negara) dicabut, berarti masalah utang piutang dengan yang lain juga ikut gugur," pungkas Burhan. (bis/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini