Putusan itu diketok atas permohonan pensiunan PNS Kementerian Perdagangan Burhan Manurung. Ia pensiun per 1 Maret 2008, tapi baru mendapatkan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara per 23 Juni 2015. SKPP itulah yang menjadi dasar dikeluarkannya uang pensiun.
Saat Burhan akan meminta uang pensiunnya secara penuh, PT Taspen keberatan karena terkendala Pasal 40 ayat 1 UU Perbendaharaan Negara. Pasal itu berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Burhan menggugat UU Perbendaharaan Negara tersebut ke MK dan menang.
"Menurut Mahkamah, hal demikian menjadi tidak adil ketika hanya dibebankan kepada ASN/PNS semata karena di antaranya juga diperlukan peran aktif dari lembaga atau instansi di mana ASN/PNS itu mengabdi, khususnya berkaitan dengan penerbitan SKPP yang menjadi dasar dibayarkannya tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua oleh PT Taspen (Persero)," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Berdasarkan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945, yang menentukan setiap orang mempunyai hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang untuk menegakkan dan melindungi hak tersebut, dalam pelaksanaannya dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, vide Pasal 28I ayat 5 UUD 1945.
"Oleh karena itu, jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesungguhnya adalah bukan utang negara, melainkan hak yang harus dijamin oleh negara. Sesuai dengan UU ASN, negara harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan amanat perlindungan kesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat 3 UU ASN," ucap majelis dengan suara bulat.
Oleh sebab itu, MK membuat syarat terhadap berlakunya pasal itu.
"Menyatakan Pasal 40 ayat 1 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua," kata Arief Hidayat. (asp/rvk)