"Kalau melanggar, penyadapan itu kan dia harus diatur ketentuan itu menyadap harus diatur setara dengan undang-undang. Itu kan putusan MK seperti itu, disebutkan dalam putusan bahwa mekanisme atau tata cara penyadapan harus diatur dalam UU, tidak boleh diatur di bawah UU," ujar Masinton kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).
Masinton menekankan, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang penyadapan. Menurutnya, KPK dapat mengacu pada mekanisme yang dilakukan penegak hukum lainnya, seperti kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Masinton menuturkan, pelanggaran HAM yang dimaksud seperti sudah masuk ke ranah pribadi karena hanya berpatokan pada SOP KPK. Penyadapan yang dilakukan KPK disebutnya bisa diperpanjang tanpa ada batas waktu.
"Iya privasinya. KPK menyampaikan penyadapan itu diperpanjang per 30 hari tapi tanpa dibatasi oleh limit waktu per 30 hari di perpanjangan. Nah, itu yang saya sebut dengan berpotensi terjadi pelanggaran HAM," ucap Masinton.
Sebelumnya, pada rapat kerja Komisi III dengan KPK, Masinton mempermasalahkan penyadapan KPK yang hanya sesuai dengan SOP. Menurutnya, SOP tidak bisa menjadi dasar karena bertentangan dengan keputusan MK yang menyatakan harus sesuai dengan undang-undang.
"Perintah MK bukan SOP. Audit BPK harus setara mekanisme penggunaan kewenangan," tutur Masinton dalam RDP Komisi III dengan KPK, Selasa (26/9).
Politikus PDIP itu mendesak DPR segera membahas UU Penyadapan. Usul tersebut, menurutnya, harus dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Berdasarkan hal itu, Masinton mengatakan penyadapan KPK selama ini bertentangan dengan HAM.
"Saya mengusulkan dalam kesimpulan, penyadapan harus diatur setara UU. Penyadapan yang dilakukan KPK bertentangan HAM," tegasnya. (lkw/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini