"Putusan tersebut tidak terkait dan tidak berdampak hukum terhadap kegiatan operasional pabrik semen Rembang," kata Sekretaris Perusahaan, Agung Wiharto, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/9/2017).
Putusan peninjauan kembali kedua itu menyatakan putusan N.0 (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang artinya gugatan tidak diterima. Sehingga putusan PK kedua itu tidak 'mengadili ulang' perkara Nomor 99 PK/TUN/2016, di mana setelah keluarnya putusan Nomor 99 itu, Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan izin baru terhadap pabrik semen Rembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pabrik semen Rembang dapat beroperasi secara sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 660.1/6 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Propinsi Jawa Tengah, tanggal 23 Februari 2017," kata Agung menegaskan.
Izin Lingkungan No. 660.1/6 tahun 2017 tetap berlaku dan sah sebagai dasar beroperasinya Pabrik Semen RembangSekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia, Agung Wiharto |
Izin lingkungan tersebut di atas merupakan tindak lanjut dari pemenuhan pertimbangan hakim dalam putusan PK No 99 PK/TUN/2016 melalui mekanisme adendum amdal dan telah dinyatakan layak pada sidang Komisi Penilai Amdal tanggal 2 Februari 2017.
Baca juga: MA Tolak PK Perusahaan Semen Rembang |
Setelah itu, SK Gubernur No 660 tersebut kembali digugat Walhi pada 23 Mei 2017. Namun, melalui penetapan PTUN pada 16 Juni 2017 dan putusan perlawanan pada 16 Agustus 2017, gugatan tersebut ditolak PTUN Semarang dan dimenangkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
"Dengan demikian, keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga Izin Lingkungan No. 660.1/6 tahun 2017 tetap berlaku dan sah sebagai dasar beroperasinya pabrik semen Rembang," ujar Agung. (asp/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini