Nazaruddin Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Nazaruddin Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- detikNews
Sabtu, 21 Mei 2005 00:48 WIB
Jakarta - Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin resmi dikenakan upaya penahanan paksa selama 20 hari di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena diduga menerima dana rekanan KPU."Yang bersangkutan melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) atau pasal 56 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean.Hal itu dikatakan Tumpak kepada wartawan dalam jumpa pers, usai pemeriksaan terhadap Nazaruddin di gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2005) dini hari. Saat jumpa pers, Nazar baru saja dibawa ke rutan Polda."Tidak tertutup kemungkinan nanti akan dilakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan pasal-pasal lainnya. Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," ungkap Tumpak yang didampingi dua pejabat KPK lainnya.Berdasarkan salinan UU yang diperoleh wartawan, Nazar juga dikenakan denda paling kecil Rp 50 juta dan paling besar Rp 250 juta."Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menerima uang sebesar US$ 45 ribu yang kebetulan telah diambil di rumahnya. Dalam penyitaan tadi ternyata uangnya kurang US$ 100, jadi yang kita sita sebesar US$ 44.900," kata Tumpak.Sementara itu, Kuasa Hukum Nazaruddin, Hironimus Dani mengatakan, dalam satu atau dua hari ini pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan. "Selebihnya tanya KPK," katanya saat mendampingi Nazar menuju rutan Polda. (fab/)


Berita Terkait