Romi Herton Sesak Napas di Lapas dan Meninggal di RS

Romi Herton Sesak Napas di Lapas dan Meninggal di RS

Cici Marlina Rahayu, Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 09:05 WIB
Romi Herton dan istrinya ketika menjalani sidang (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Romi Herton meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Hermina, Serpong. Awalnya dia diketahui mengalami sesak napas di selnya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, baru kemudian dibawa ke rumah sakit.

Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto, mengatakan penyebab meninggalnya mantan Wali Kota Palembang itu diduga karena serangan jantung. Saat sesak napas, Romi pun langsung dibawa ke rumah sakit.

"Betul meninggal dunia, penyebabnya serangan jantung. Dibawa ke Rumah Sakit Hermina Serpong, diambil penindakan, meninggalnya di Rumah Sakit Hermina," kata Mujiarto saat dihubungi detikcom, Kamis (28/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Secara terpisah, Wali Kota Palembang Harnojoyo menyebut Romi diduga terkena serangan jantung sekitar pukul 01.45 dini hari tadi. Kemudian Romi dibawa ke RS, tetapi setibanya di RS, Romi dinyatakan telah meninggal dunia.

"Informasi dari petugas jaga karena sesak napas saat berada di lapas yang diduga itu serangan jantung. Jenazah akan dimakamkan di Palembang hari ini usai salat Zuhur," sambungnya.

Proses serah terima jenazah dilakukan pukul 03.00 WIB tadi. Jenazah diterima oleh sepupu Romi bernama Joni Tri Satria.

Romi Herton dan istrinya, Masyito, dijerat KPK terkait dengan skandal Akil Mochtar pada 2013. Dari penangkapan itu, terungkap banyak pihak berperkara yang menyuap Akil agar bisa dimenangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).


Di tingkat pertama, Romi dihukum 6 tahun penjara dan Masyito 4 tahun penjara. Hukuman itu diperberat di tingkat banding yaitu Romi dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyito 5 tahun penjara. Keduanya pun tak mengajukan kasasi sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Romi dan Masyito juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya. "Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun," ujar Hatta.

Romi dan istrinya terbukti secara bersama-sama memberikan uang Rp 14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.


(dhn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads