4 Kepala Daerah Golkar Dijerat, KPK: Sesuai Kewenangan

4 Kepala Daerah Golkar Dijerat, KPK: Sesuai Kewenangan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 23:55 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK membantah menargetkan partai politik (parpol) tertentu. Namun sejauh ini sudah ada 4 kepala daerah dari Partai Golkar yang telah dijadikan tersangka.

"Kita tidak melihat yang bersangkutan dari partai mana. Sepanjang dia penyelenggara negara, ya sesuai kewenangan KPK," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Febri menegaskan penindakan itu didasari kecukupan bukti. Dia memastikan langkah yang dilakukan KPK berlandaskan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerja penindakan itu fokus pada kecukupan bukti. Kalau ada informasi dari masyarakat, kita cek dan ternyata memang ada transaksi, pasti kita proses," ucap Febri.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan 4 kepala daerah sekaligus kader Golkar sebagai tersangka. Antara lain Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, dan yang terakhir Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.


Dari informasi yang dihimpun, Rita diduga menerima gratifikasi terkait izin. KPK pun menegaskan penetapan tersangka Rita bukan berasal dari operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami sungguh prihatin atas kembali tersangkanya kader Partai Golkar yang kini menjadi Bupati Kutai Kartanegara, Ibu Rita Widyasari. Seharusnya kader Partai Golkar menjaga integritas sebagai kepala daerah," ujar Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan dalam kesempatan berbeda. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads