"Kita tidak melihat yang bersangkutan dari partai mana. Sepanjang dia penyelenggara negara, ya sesuai kewenangan KPK," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Febri menegaskan penindakan itu didasari kecukupan bukti. Dia memastikan langkah yang dilakukan KPK berlandaskan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini KPK sudah menetapkan 4 kepala daerah sekaligus kader Golkar sebagai tersangka. Antara lain Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, dan yang terakhir Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Dari informasi yang dihimpun, Rita diduga menerima gratifikasi terkait izin. KPK pun menegaskan penetapan tersangka Rita bukan berasal dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Kami sungguh prihatin atas kembali tersangkanya kader Partai Golkar yang kini menjadi Bupati Kutai Kartanegara, Ibu Rita Widyasari. Seharusnya kader Partai Golkar menjaga integritas sebagai kepala daerah," ujar Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan dalam kesempatan berbeda. (nif/dhn)