Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Rina Sari Ginting mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (27/9) pukul 04.00 WIB di Kabupaten Batubara. Dia ditangkap bersama rekannya yang bernama Sutan Simanjuntak (47), Tanjo (47), Leo Nardo (49), dan Agus Saragih (36).
"Pada hari Selasa, 26 September 2017 pukul 20.00 WIB, korban Edy Setyawan (27) ditelepon oleh seseorang untuk datang ke persimpangan dengan sepeda motor," kata Rina dalam keterangannya, Rabu (27/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dibawa keliling dari Sungai Langge sampai Tanjung Kasau. Di dalam mobil, korban dituduh bandar narkoba lalu disuruh untuk menghubungi keluarga untuk menyelesaikan masalahnya Rp 50 juta," terang Rina.
Polisi yang mendapat laporan adanya pemerasan oleh polisi gadungan itu kemudian melakukan penyelidikan. Tepat di SPBU Bandar Tinggi, pelaku berhasil ditangkap personel Polsek Indrapura.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto membenarkan kejadian itu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah kartu identitas, sebuah handy talkie, dan pistol mainan.
"Seragam (polisi) dapat beli sendiri," tutur Dedy. (jbr/jbr)










































