Meneg LH: 42 Perusahaan Perusak Lingkungan Beroperasi di RI
Jumat, 20 Mei 2005 22:14 WIB
Pekanbaru - Di Indonesia terdapat 42 perusahaan skala nasional berperingkat penyumbang limbah perusak lingkungan. Data itu berdasarkan hasil, Program Penelitian Kinerja Perusahaan (Properti) pada tahun 2004.Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar mengumumkan hal itu kepada wartawan dalam rangka kunjungan kerja, Jumat (20/5/2005) di Pekanbaru, Riau. Dari 42 perusahaan itu, 12 diantaranya berada di Jawa Barat.Proper Oktober 2004 dilakukan terhadap 251 perusahaan di seluruh Indonesia. Dari total jumlah tersebut, 62 persen bergerak di sektor pertambangan, energi, dan migas, 47 persen di sektor manufaktur, prasarana, dan jasa, serta 34 persen di sector pertanian dan kehutanan."Dari keseluruhan perusahaan yang diteliti tidak ada satu pun yang masuk peringkat emas atau telah mempraktikkan penataan perusahaan ramah lingkungan," kata Witoelar.Hanya sembilan perusahaan yang dikategorikan aman dan masuk peringkat hijau. Sebanyak 114 perusahaan termasuk peringkat biru atau telah melaksanakan penanganan limbah sesuai ketentuan, tetapi belum sepenuhnya aman.Sedangkan 86 perusahaan masuk peringkat merah atau membahayakan dan selebihnya adalah perusahan yang dinyatakan peringkat hitam."Peringkat hitam itu, rata-rata perusahaan yang bergerak di bidang industri textil, kertas, logam dan kelapa sawit. Di Jawa Barat dengan pusat industri tekstilnya, tercatat 12 perusahaan yang merusak lingkungan," ungkapnya.Di Jawa Timur yang memiliki banyak perindustrian, tercatat tujuh perusahaan yang masuk dalam peringkat hitam. Selain itu tiga perusahaan peringkat hitam terdapat di Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Jambi.Untuk Riau dan Kalimantan Barat masing-masing ada dua perusahaan peringkat hitam. Selebihnya ada juga di provinsi Banten, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur."Perusahaan berperingkat hitam akan kita beri peringatan keras untuk segera menata penanganan limbahnya. Laporan ini juga akan kita teruskan ke setiap kementerian atau departemen agar segera menindak perusahaan nakal itu," tegas Witoelar.Meneg LH akan memberi batas waktu kepada pihak perusahaan untuk memperbaiki kinerja sekaligus pemulihan kerusakan lingkungan. Jika batas yang diberikan tetap terjadi kelalaian, maka dengan sendirinya akan dituntut sesuai prosedur hukum yang berlaku."Selain mencemarkan lingkungan, juga merugikan masyarakat serta negara. Namun kita sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan perusak lingkungan itu. Oleh karena itu, kita menekankan pentingnya koordinasi antar departemen," demikian Rahmat Witoelar.
(fab/)











































