Awalnya, kubu Novanto menolak mendengar pendapat Bob karena dianggap pernah diperiksa KPK serta dihadirkan dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Kubu Novanto pun mempermasalahkan hal itu.
"Dari awal kami konsisten bahwa kami menolak karena belum kuat legal standing-nya. Mohon dicatat panitera, kami nggak akan melakukan pertanyaan," kata kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Hakim tunggal Cepi Iskandar pun bertanya kepada KPK, Bob sebenarnya dihadirkan dengan kapasitas sebagai ahli atau saksi. KPK menjelaskan, dalam surat pengantar dari UI, disebutkan Bob bisa dimintai keterangan sebagai saksi atau ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi," jawab salah satu anggota tim biro hukum KPK.
"Silakan dia sebagai saksi," ujar hakim.
Pada akhirnya, Bob didengarkan keterangannya sebagai saksi. Anggota biro hukum KPK Efi Laila kemudian bertanya soal pemeriksaan Bob ketika proses penyelidikan di KPK pada 24 Februari 2014. Bob mengatakan ia diminta menerangkan soal teknologi pada e-KTP.
"Saya diminta melakukan review sistem teknologi pada e-KTP, hasil penyelidikan," kata Bob.
"Pernah saya dan penyelidik turun ke lapangan melakukan wawancara dengan beberapa pihak. Saya meneliti dokumen yang penyelidik. Berdasarkan fakta dan informasi yang saya dapatkan dan dilaporkan hasilnya ke KPK," ujarnya.
Selain itu, pada 2016, Bob juga pernah diperiksa KPK. Bob juga kembali mendalami hasil pengkajiannya saat proses penyelidikan.
"Apakah itu merupakan sumber laporan bagi evaluasi yang pernah Saudara lakukan bersama penyelidik?" ujar Efi.
"Ya itu diajukan sebagai bahan pada proses selanjutnya," kata Bob menjawab pertanyaan.
"Apakah itu ada kejanggalan?" kata Efi.
"Ada," ungkap Bob.
Namun Bob tak bisa menjelaskan kejanggalan yang dimaksud karena hal tersebut telah masuk proses materi pokok.
Kemudian Bob menjelaskan pernah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam tahap penyelidikan. Bahkan pertemuan tersebut cukup sering dilakukan dan membahas kajian yang Bob buat. Bob menyebut ada beberapa kejanggalan dalam implementasinya.
Bob mengatakan metodenya melakukan penelitian dengan wawancara, observasi langsung ke lapangan, dan bertemu para administrator sistem. KPK menanyakan apakah kajian itu telah dipublikasikan, Bob menjawab tidak dan hanya diberikan kepada KPK.
"Tidak pernah saya hanya melaporkan ke KPK," ucap Bob.
Bob menyampaikan bahwa dirinya sering melakukan pemaparan kepada KPK dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Bahkan di dalam perkara e-KTP juga dijadikan ahli untuk terdakwa Sugiharto dan Irman.
"Apakah untuk Saudara membuat keterangan dengan penyidik disumpah?" ujar Efi.
"Ya," ujar Bob.
Efi mengatakan kepada Bob apakah hasil dari penemuan tersebut ada penyimpangan. Lalu Bob menjawab ada dugaan penyimpangan.
"Kemudian dari hasil temuan Saudara, apakah itu ada penyimpangan dari rencana awal?" kata Efi.
"Ya saya menemukan adanya penyimpangan," ujar Bob. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini