Perseteruan KIP-KPU Tuntas, Pilkada Aceh Diharap Tepat Waktu
Jumat, 20 Mei 2005 21:31 WIB
Banda Aceh - Perseteruan antara Komisi Independen Pilihan (KIP) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Aceh agaknya sudah mencair. Dengan direvisinya qanun (Perda) nomor 2 tahun 2004, maka pilkada di NAD November mendatang diperkirakan akan berlangsung tepat waktu.Revisi ini mengubah siapa yang berwenang dalam penyelenggaraan pilkada di NAD. Semula disebutkan bahwa penyelenggara pilkada di tingkat dua adalah Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK), namun dalam revisi penyelenggaranya adalah KIP kabupaten/kota."Jadi setelah direvisi, tidak ada penafsiran yang berbeda lagi soal siapa penyelenggara Pilkada di Aceh," jelas Ketua DPRD NAD Said Fuad Zakaria pada wartawan di gedung DPRD NAD, Jl. Tgk H Mohd Daud Beureueh, Banda Aceh, Jumat (20/5/2005). Dengan adanya revisi, qanun yang akan disahkan paling lama akhir bulan ini, dapat menyelesaikan persoalan antara KIP dan KPUD. "KIP kabupaten/kota itu terdiri dari anggota KPU dan unsur masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa menuntaskan masalah yang ada," jelasnya.Sebagai informasi, perbedaan penafsiran penyelenggara pilkada di Aceh berawal dari aturan main yang dipakai. Aturan main tersebut tertuang dalam UU nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) dan qanun nomor 2/2004 tentang pilkada.Dalam UU nomor 18 tahun 2001 disebutkan, penyelenggara pilkada langsung adalah KIP. Sementara dalam qanun sebelum direvisi, penyelenggaranya adalah KPUD.Di Aceh, pimpinan di 16 daerah kabupaten/kota kini dipimpin oleh Penjabat (Pj), sedangkan usia tugas gubernur NAD sendiri juga akan berakhir November mendatang. Mundurnya waktu pelaksanaan pilkada di Aceh disebabkan peristiwa tsunami yang melanda sebagian kawasan di Aceh.
(atq/)











































