"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/9/2017).
Charles divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Charles terbukti menerima duit korupsi dari Jamaluddien Malik melalui Achmad Said Hudri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Charles telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Komisi IX dan Banggar DPR untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi tahun anggaran 2014. Hakim juga menyebut Charles menerima duit suap Rp 9,75 miliar.
Hakim menyebut Charles terbukti meminta fee 6,5 persen kepada Achmad Said Hudri untuk meloloskan permintaan tambahan dana optimalisasi tahun anggaran 2014 sebesar Rp 175 miliar. Hakim menyebut, untuk memenuhi fee terdakwa itu, Achmad Said Hudri meminta fee 9 persen dari tiap kepala dinas kabupaten/kota/provinsi calon penerima tambahan bantuan tahun anggaran 2014. (nif/dhn)