Charles Mesang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Charles Mesang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 20:55 WIB
Charles Jones Mesang (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Charles Jones Mesang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi dilakukan setelah putusan terhadap Charles berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/9/2017).

Charles divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Charles terbukti menerima duit korupsi dari Jamaluddien Malik melalui Achmad Said Hudri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, majelis hakim mencabut hak berpolitik kader Golkar ini selama dua tahun setelah menjalani masa pidananya.

Majelis hakim menyatakan Charles telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Komisi IX dan Banggar DPR untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi tahun anggaran 2014. Hakim juga menyebut Charles menerima duit suap Rp 9,75 miliar.

Hakim menyebut Charles terbukti meminta fee 6,5 persen kepada Achmad Said Hudri untuk meloloskan permintaan tambahan dana optimalisasi tahun anggaran 2014 sebesar Rp 175 miliar. Hakim menyebut, untuk memenuhi fee terdakwa itu, Achmad Said Hudri meminta fee 9 persen dari tiap kepala dinas kabupaten/kota/provinsi calon penerima tambahan bantuan tahun anggaran 2014. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads