KRI Karel Satsuitubun Tangkap 2 Kapal China
Jumat, 20 Mei 2005 20:28 WIB
Ambon - Dua kapal pencuri ikan dari China dan satu kapal pengangkut kayu ilegal ditangkap TNI AL di Perairan Arafura, Maluku. Ketiga kapal itu ditangkap oleh KRI Karel Satsuitubun karena tidak memiliki dokumen lengkap serta melakukan transhipmen di laut.Ketiganya kini sudah diamankan di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) VIII Ambon. Salah satu nama kapal pencuri ikan tersebut adalah MV Fu Yuan Yu F66.Anak buah kapal (ABK) MV Fu Yuan Yu F66 berjumlah 31 orang dan semuanya berasal dari China. Kapal ini ditangkap karena mengangkut ikan campur sebanyak 2.000 ton tanpa memiliki dokumen resmi yakni SIKPI-NA, IUP dan Dahsuskim."Kapal ini ditangkap pada 18 Mei 2005 di Laut Arafura," kata Komandan Lantamal VIII Ambon, Laksamana Pertama Bambang Supeno yang mengunjungi kapal tersebut di perairan Teluk Dalam, Ambon, Jumat (20/5/2005).Selain MV FU Yuan Yu F66, kapal pencuri ikan lainnya yang ditangkap adalah KM Insiko 1604. Sama hal dengan kapal MV Fu Yuan Yu F66, seluruh ABK yang berjumlah 22 orang berasal dari China. Kapal ini berbendera Indonesia untuk mengelabui pihak keamanan laut."Kapal ini ditangkap pada 17 Mei 2005 karena tidak memiliki keterangan pungutan perikanan," kata Bambang.Pada 15 Mei 2005, kapal pengangkut kayu gelondongan tanpa dokumen resmi juga berhasil ditangkap di Laut Arafura. Kayu ini memuat 641 kayu gelondongan jenis meranti merah dan kayu campuran.Kapal milik TB Jati Maluku berjenis Tug Boat dan Tongkang ini jumlah muatannya tidak sesuai dengan dokumen SKSHH, tidak ada Tok Resmi (tanda penomoran) di tiap-tiap kayu, dan berlayar tanpa SIB. "Kapal ini memuat kayu yang diduga berasal dari Kaliabu Provinsi Maluku Utara dan hendak ke Batugong Ambon. Ketiga kapal ini akan kita proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Bambang.Tiga kapal itu adalah tangkapan TNI AL terbaru dalam operasi keamanan di perairan laut Maluku. Dari Januari sampai Mei 2005, jumlah kapal yang berhasil ditangkap sekitar 50 buah dan yang sudah diproses ke pengadilan sebanyak 30 kapal, dua diantaranya sudah dirampas dan menjadi milik negara. "Muatan dari kapal-kapal ini juga diduga kuat ilegal dan sangat merugikan Maluku. Ini adalah komitmen TNI Angkatan Laut untuk konsekuen dan konsisten terhadap pemberantasan segala bentuk ilegal di tengah laut," tandas Bambang. Jumlah KRI TNI Angkatan Laut di wilayah perairan Maluku, dikerahkan sebanyak enam kapal untuk satu gugus tempur laut. Namun, terdapat armada yang melewati wilayah perairan Indonesia termasuk Maluku sebanyak 12 KRI.Jumlah tersebut masih sangat kecil mengingat luas Maluku 92 persennya adalah laut. "Kalau kita berbicara ideal masih sangat kurang sekali. Luas perairan Maluku paling tidak 25 kapal," ujarnya. Masalah kekurangan kapal ini sudah disampaikan ke pemerintah pusat. Hanya saja Bambang pesimis jumlah armada kapal TNI Angkatan Laut bisa ditambahkan."Kebutuhan minimal saja belum terpenuhi, apalagi berbicara ideal. TNI AL mengajukan sekitar 114 untuk kebutuhan minimal untuk seluruh Indonesia, itupun belum terpenuhi," ungkapnya. Dalam penangkapan kapal MV. Fu Yuan Yu F66, sempat terjadi aksi kejar-mengejar. Komandan KRI Karel Sautsitubun, Letkol Laut PING Ariawan mengatakan, dengan jarak 12 mil dari kapal China tersebut, pihaknya menggunakan panggilan radio internasional meminta agar kapal China itu segera berhenti. Kendati sudah diumumkan, Kapal China ini tetap tancap gas, bahkan menaikan kecepatan pada 8 Knot. Tak pelak, KRI yang baru saja kembali dari perbatasan Ambalat ini langsung mengarahkan seluruh alat tempurnya ke arah kapal China tersebut. Tak ayal, kapal itu langsung berhenti. "Tidak ada perlawanan saat kami turun dan mengecek dalam kapal itu. Ternyata tak satu pun surat-surat dari Indonesia. Semua surat dari China," tutur Ariawan.
(atq/)











































