Ahli: KPK Sah Angkat Penyidik dari Polri-Kejaksaan Jadi Pegawai

Praperadilan Setya Novanto

Ahli: KPK Sah Angkat Penyidik dari Polri-Kejaksaan Jadi Pegawai

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 18:59 WIB
Ilustrasi praperadilan Setya Novanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengangkatan penyidik dari kepolisian atau kejaksaan sebagai pegawai tetap KPK dianggap sah. Hal itu disampaikan ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

"Pasal 39 ayat 3 UU KPK tegas menyatakan begitu pimpinan KPK melantik mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum mereka, maka serta-merta dia berhenti sementara di institusi awalnya. Tidak ada tafsir lain dari teks UU ini. Mau tidak mau, begitu menggunakan Pasal 39, KPK lantik pegawai dia berhenti sendirinya," kata ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Feri Amsari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Feri menegaskan KPK tidak memerlukan SK yang memberhentikan pegawai dari instansi tersebut untuk bekerja di KPK. Sebab, menurutnya, KPK boleh mengangkat pegawai sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SK pimpinan KPK menentukan pemberhentian sementara dari pegawai yang mereka rekrut," ucapnya.

"Itu bagian konsep bagaimana independennya KPK menyeleksi orang-orang yang masuk KPK sehingga KPK tidak bergantung kepada SK dari lembaga lain," Feri menambahkan.

Dengan adanya aturan tersebut, Feri menyebut KPK sah mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum tanpa harus ada SK dari institusi lain. "Sah, tegas dalam putusan MK itu hak KPK untuk melakukan pemilihan terhadap penyelidik, penyidik, penutut umumnya sendiri. Jadi dia bebas mau diambil dari polisi, kejaksaan, atau nonkepolisian, nonkejaksaan," kata Feri.

Ia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 109/PUU-XIII/2015 menyatakan KPK berhak melakukan pengangkatan penyelidik, penyidik, dan penuntutnya sendiri. Putusan itu memberi KPK wewenang memilih secara independen calon pegawainya.

"Putusan MK sifatnya berdasarkan konstitusi pasal 2 c ayat 1 final and binding, artinya mengikat siapa saja. dalam putusan 109/PUU/XIII/2015 menyatakan KPK berhak menyeleksi penyelidik, penyidiknya sendiri. Dalam artian, ini kewenangan konstitusional KPK mencari penyidik independennya sendiri agar tidak diintervensi lembaga yang berpotensi terlibat kasus korupsi," kata Feri.

Sebelumnya kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto, mempermasalahkan penyidik atau penuntut dari Polri dan kejaksaan yang belum mendapatkan SK pemberhentian sementara untuk menjadi pegawai tetap KPK. Sebab, Agus menilai penyidik atau penuntut tidak boleh berstatus ganda lantaran belum mendapat SK pemberhentian sementara atau berstatus ganda aktif di Polri tetapi bertugas di KPK. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads