"Pasal 39 ayat 3 UU KPK tegas menyatakan begitu pimpinan KPK melantik mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum mereka, maka serta-merta dia berhenti sementara di institusi awalnya. Tidak ada tafsir lain dari teks UU ini. Mau tidak mau, begitu menggunakan Pasal 39, KPK lantik pegawai dia berhenti sendirinya," kata ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Feri Amsari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Feri menegaskan KPK tidak memerlukan SK yang memberhentikan pegawai dari instansi tersebut untuk bekerja di KPK. Sebab, menurutnya, KPK boleh mengangkat pegawai sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bagian konsep bagaimana independennya KPK menyeleksi orang-orang yang masuk KPK sehingga KPK tidak bergantung kepada SK dari lembaga lain," Feri menambahkan.
Dengan adanya aturan tersebut, Feri menyebut KPK sah mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum tanpa harus ada SK dari institusi lain. "Sah, tegas dalam putusan MK itu hak KPK untuk melakukan pemilihan terhadap penyelidik, penyidik, penutut umumnya sendiri. Jadi dia bebas mau diambil dari polisi, kejaksaan, atau nonkepolisian, nonkejaksaan," kata Feri.
Ia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 109/PUU-XIII/2015 menyatakan KPK berhak melakukan pengangkatan penyelidik, penyidik, dan penuntutnya sendiri. Putusan itu memberi KPK wewenang memilih secara independen calon pegawainya.
"Putusan MK sifatnya berdasarkan konstitusi pasal 2 c ayat 1 final and binding, artinya mengikat siapa saja. dalam putusan 109/PUU/XIII/2015 menyatakan KPK berhak menyeleksi penyelidik, penyidiknya sendiri. Dalam artian, ini kewenangan konstitusional KPK mencari penyidik independennya sendiri agar tidak diintervensi lembaga yang berpotensi terlibat kasus korupsi," kata Feri.
Sebelumnya kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto, mempermasalahkan penyidik atau penuntut dari Polri dan kejaksaan yang belum mendapatkan SK pemberhentian sementara untuk menjadi pegawai tetap KPK. Sebab, Agus menilai penyidik atau penuntut tidak boleh berstatus ganda lantaran belum mendapat SK pemberhentian sementara atau berstatus ganda aktif di Polri tetapi bertugas di KPK. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini