"Karena Quadra ini juga anggota konsorsium, saya belum bisa katakan sekarang. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa PT Quadra ini juga bisa dijerat, ikut bertanggung jawab dari segi korporasinya, bukan hanya orangnya," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
KPK akan memastikan soal penerapan pidana itu dalam proses penyidikan selanjutnya. "Tapi itu nanti dalam proses pengembangan penyidikan kita lihat," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, KPK telah menetapkan Anang sebagai tersangka berikutnya dari klaster swasta dalam kasus e-KTP. Dia disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, serta Sugiharto.
"Sugiharto juga menyatakan di dalam fakta persidangan bahwa pernah meminta ASS untuk menyiapkan uang sejumlah USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani," ujar Syarif.
"ASS juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP elektronik," lanjutnya. (nif/dhn)











































