Hak Jawab Karna Brata Lesmana

Risalah Dewan Pers

Hak Jawab Karna Brata Lesmana

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 17:04 WIB
Ilustrasi e-KTP/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pengusaha bernama Karna Brata Lesmana dipanggil sebagai saksi kasus e-KTP oleh penyidik KPK pada Selasa (5/8) lalu. Dipastikan tak terkait dengan tender e-KTP.

"Bahwa klien kami tidak pernah dikatakan ikut baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam proyek e-KTP," ujar kuasa hukum Karna, Jery Tambunan dalam keterangannya, Rabu (6/8/2017).

Jery menyampaikan hal tersebut sebagai hak jawab Karna Brata Lesmana dari pemberitaan detikcom yang berjudul 'KPK Panggil Ganjar Hingga Arif Wibowo Jadi Saksi Novanto' dan 'Arif Wibowo Datangi KPK Jadi Saksi Novanto' yang termuat di laman detikcom pada Selasa (5/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Redaksi detikcom menemukan adanya kesalahan dalam penulisan keterkaitan Karna dalam tender e-KTP. Redaksi meminta maaf mengenai kesalahan tersebut. Kesalahan ini akan menjadi evaluasi bagi redaksi. Redaksi telah membuat ralat berita dan hak jawab, namun demikian pihak Karna Brata Lesmana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers.

Pada Rabu (27/9/2017), Dewan Pers memediasi redaksi detikcom dengan pihak Karna Brata Lesmana. Dari risalah mediasi, Dewan Pers meminta detikcom untuk mengunggah ulang pemuatan hak jawab dan teknis penyampaian ralat beserta sejumlah perbaikan.

Berita ini adalah bentuk pertanggungjawaban detikcom atas kesalahan yang telah diperbuat. detikcom dan pihak Karna Brata Lesmana sepakat masalah ini selesai di Dewan Pers. (fjp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads