"ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) diduga berperan dalam penyerahan uang kepada SN (Setya Novanto) dan sejumlah anggota DPR RI melalui AA (Andi Agustinus) terkait proyek e-KTP," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Dia diduga bekerja sama dengan tersangka Setya Novanto, juga terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi yang merugikan negara setidaknya Rp 2,3 triliun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sugiharto juga menyatakan di dalam fakta persidangan bahwa pernah meminta ASS menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani," ujar Syarif.
"ASS juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP elektronik," Syarif menambahkan.
Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/dhn)











































