Andika ditangkap anggota Ba Denma Menarmed 2/1 Kostrad, Sertu Yudiana, dan Babinsaramil 1905/Jatiluhur, Serda Edi, pada Senin (25/9/2017) lalu. Awalnya seorang warga melapor kepada Sertu Yudianan soal adanya warga yang membawa senjata api di warung.
Warga Purwakarta, Jawa Barat, Andika, diamankan 2 anggota Kostrad karena kedapatan membawa senjata api jenis revolver dan Colt. (Istimewa) |
"Kejadian bermula Sertu Yudiana mendapat laporan dari warga Desa Kadumekar atas nama Ogay. Bahwa di warung Bapak Usman ada warga yang diduga membawa Senpi," ujar Kapen Kostrad Letkol Inf Putra Widyawinaya dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (27/9).
Setelah mendapat laporan, Sertu Yudiana kemudian berkoordinasi dengan anggota Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Kadumekar Bripka Masto untuk mengecek ke lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian langsung menggeledah dan menangkap Andika.
Petugas mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis revolver 1 pucuk, senpi Colt rakitan 1 pucuk, amunisi cal 6 mm 6 butir, dan pisau 4 buah. (Istimewa) |
"Setibanya di warung, Sertu Yudiana, Serda Edi, dan Bripka Masto langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saudara Andika," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT












































Warga Purwakarta, Jawa Barat, Andika, diamankan 2 anggota Kostrad karena kedapatan membawa senjata api jenis revolver dan Colt. (Istimewa)
Petugas mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis revolver 1 pucuk, senpi Colt rakitan 1 pucuk, amunisi cal 6 mm 6 butir, dan pisau 4 buah. (Istimewa)