KPK Tetapkan Tersangka Ke-6 Korupsi Proyek e-KTP

KPK Tetapkan Tersangka Ke-6 Korupsi Proyek e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 16:35 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Ke-6 Korupsi Proyek e-KTP
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka baru dalam pusaran korupsi proyek pengadaan e-KTP. Anang merupakan tersangka keenam yang ditetapkan KPK terkait kasus itu.

"Menetapkan Saudara ASS, Direktur Utama PT Quadra Solution, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Syarif menyebut Anang terlibat dalam kasus itu bersama-sama dengan tersangka lainnya, yaitu Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Ada 1 tersangka lain yang ditetapkan sebelum Anang, yaitu Markus Nari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif menyebut perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangi proyek e-KTP tersebut. Peran Anang pun sebagian besar sudah diungkap dalam persidangan.

"PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," sebut Syarif. (nif/dhn)


Berita Terkait