"Menetapkan Saudara ASS, Direktur Utama PT Quadra Solution, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Syarif menyebut Anang terlibat dalam kasus itu bersama-sama dengan tersangka lainnya, yaitu Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Ada 1 tersangka lain yang ditetapkan sebelum Anang, yaitu Markus Nari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," sebut Syarif. (nif/dhn)










































