Berkedok Rental, Pelaku Penggelapan Mobil Senilai Rp 1,4 M Ditangkap

Berkedok Rental, Pelaku Penggelapan Mobil Senilai Rp 1,4 M Ditangkap

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 16:17 WIB
Berkedok Rental, Pelaku Penggelapan Mobil Senilai Rp 1,4 M Ditangkap
Foto: ESW, pelaku penggelapan ditangkap polisi (Kanavino-detikcom)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial ESW (29) yang menggelapkan 80 mobil. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan usaha rental mobil "Bahri Jaya.

Penangkapan bermula atas laporan seorang korban bernama Imam Akhmadi yang mengaku ditipu oleh pelaku. Korban dijanjikan mendapat keuntungan per bulan sekitar Rp 4,5-6 juta dengan menitipkan mobil di usaha rental milik pelaku yang telah berjalan sejak Desember 2016.

Satu hingga dua bulan, korban mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun beberapa bulan berselang, dia tak kunjung mendapat kabar. Ternyata, uang yang diberikan kepada korban itu merupakan uang hasil dari penggadaian mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang gadai digunakan untuk menutup kerugian dan meyakinkan konsumen lain untuk investasi kepada dia," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (27/9/2017).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo TeguhKasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Foto: Kanavino-detikcom

Bismo menerangkan ESW menggadaikan mobil untuk menutup kerugian yang dialami oleh perusahaannya. ESW menggadaikan mobil lewat rekannya berinisial N yang masih diburu polisi.

"Pelaku bermain berdua, satu ditangkap," terangnya.

Sementara itu, ESW mengaku menggadaikan 70 dari 80 mobil yang digelapkannya. ESW mendapat uang sebesar Rp 1,4 miliar dari penggadaian itu.

"Satu mobil sekitar Rp 20 juta (digadaikan), total ada 70," kata ESW.

Polisi menangkap ESW di Curug, Tangerang, Jumat (15/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menyita tiga mobil yang akan digadaikan oleh pelaku. Mobil lain masih dicari.

Selain mobil, tiga surat perjanjian, satu buah bannet, kwitansi, KTP, SIM dan kartu keluarga. Atas perbuatannya, ESW disangka dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

(knv/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads