Hal itu terungkap ketika jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eddy. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Adalah depan DPR, tetapi saya bilang jangan turun opininya karena Akom bisa marah, Fahri marah, BKKBN opini WDP, DPD agak berat kalau untuk WDP, saya meminta untuk DPR dan MPR untuk WTP agar bisa amandemen," kata jaksa membacakan BAP Eddy saat sidang perkara suap opini WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy pun mengaku saat itu berseloroh panjang lebar karena tidak tahu sedang direkam. Belakangan, dia baru tahu ketika menjalani pemeriksaan di KPK bila anak buahnya, Rochmadi, selalu merekam pembicaraannya saat berkomunikasi melalui telepon.
"Saya kalau lihat dari temuan DPD dan DPR itu karena masalah pertanggungjawaban yang belum masuk jadi tidak ada hal yang material dan akhirnya menjelang itu semua sudah masuk yaitu mungkin saya berseloroh karena memang saya tak tahu kalau itu direkam, kalau tahu direkam saat saya rapat mungkin saya tidak berseloroh panjang gitu pak jaksa," jawab Eddy.
Jaksa lalu bertanya soal penanggung jawab yang memberikan opini WTP suatu kementerian. "Tinggal 1 pertanyaan, tadi mengenai opini WTP kalau di standar pemeriksaan keuangan saudara kan di situ ada formulir opini WTP kan di lampiran kan ada tuh nanti kita lihatkan barbuknya (barang bukti). Saya mau tanya itu yang bertandatangan siapa untuk opini WTP satu kementerian apakah dia penanggung jawab, pemeriksa, pemberi tugas, atau siapa?" tanya jaksa.
Menurut Eddy, pimpinan BPK mendelegasikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap suatu kementerian. Nantinya, mereka pula yang menjadi penanggung jawab atas opini yang diberikan.
"Yang menandatangani laporan bisa Ketua, Wakil ketua BPK dan anggota BPK dan wewenang pendelegasian pada penanggung jawab jadi dalam keadaan hal ini, Pak Rochmadi sudah tak bisa dihubungi, saya harus take over dong pak, saya yang sign laporannya," kata Eddy.
Jadi, menurut Eddy, untuk Kemendes PDTT seharusnya Rochmadi yang tanda tangan. Namun dia sudah tidak bisa dihubungi karena ditangkap KPK, akhirnya Eddy sebagai atasan Rochmadi yang menandatangani laporan.
"Kalau Kemendes dan beberapa yang belum keluar itu saya, karena kasusnya begini pak, kami minta izin ketemu Pak Rochmadi dan Pak Ali Sadli, KPK tak mengizinkan kami untuk ketemu," jawab Eddy. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini