"Hari ini kami datang untuk menghadiri undangan persidangan dakwaan perkara 2664," ujar Fahmi Bahmid, salah satu penasihat hukum Ustaz Alfian Tanjung, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/9/2107).
Sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian Ustaz Alfian Tanjung diputus bebas oleh majelis hakim pada Rabu (6/9). Alfian diputus bebas karena surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Dedik Fardiman menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari ruang tahanan.
Kemudian penasihat terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya karena tidak puas pada putusan majelis hakim yang mengabulkan dua poin dari 11 poin eksepsi yang diajukan terdakwa.
"Jaksa mengajukan atau istilahnya pelimpahan ulang dan membikin dakwaan baru. Terus diregrister perkaranya dengan nomor 2664," tuturnya.
Fahmi mengatakan seharusnya perkara ini tidak bisa dilimpahkan ulang karena ada proses hukum lebih lanjut perkara sebelumnya di tingkat banding.
"Kami penasihat hukum akan melakukan perlawanan di persidangan. Kami harus datang karena sudah dijadwalkan persidangannya," jelasnya.
Fahmi menegaskan, saat persidangan nanti, JPU harus menghadirkan Ustaz Alfian Tanjung di persidangan perkara nomor 2664.
"Itu menjadi kewajiban jaksa untuk menghadirkan Ustaz Alfian di persidangan," tandasnya.
Alfian Tanjung saat ini menjalani tahanan di Mako Brimob Jakarta atas perkara perbuatan tidak menyenangkan yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Saya belum tahu apakah nanti dihadirkan di persidangan atau tidak," ujarnya. (roi/fay)











































