Warna Pelat Nopol Diganti Cerah agar Kendaraan Mudah Diawasi

Warna Pelat Nopol Diganti Cerah agar Kendaraan Mudah Diawasi

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 14:32 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan fungsi dari wacana Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengganti warna pelat nomor kendaraan. Penggantian warna kendaraan yang saat ini hitam menjadi warna cerah agar polisi mudah mengawasi kendaraan di jalan.

Penggantian warna tersebut berkaitan dengan program Electronic Registrasi dan Identifikasi (Regident) yang akan diterapkan Polisi Lalu Lintas.

"(Penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor) satu rangkaian dengan program elektronik yang disebut Electronic Regident. Dari Electronic Regident ini dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan pengoperasionalan kendaraan bermotor, seperti ERP, ETC (Electronic Toll Collect), e-Parking, ELE (Electronic Law Enforcement)," jelas Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Setyo mengatakan, bila warna pelat nomor kendaraan lebih cerah, CCTV yang dipasang polisi untuk mengawasi kondisi lalu lintas akan lebih mudah mendeteksi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Artinya, nanti bisa termonitor dari CCTV itu. Misalnya pelat nomor sekian, itu langsung cepat terdeteksi kalau dia melanggar, langsung ketahuan," ujarnya.

Setyo menerangkan lebih lanjut, pengaturan lalu lintas secara elektronik ini akan dilengkapi teknologi Radio Frequency Information Database (RFID).

"RFID bisa mengirim data-data kendaraan itu," kata Setyo.

Sementara itu, Kakorlantas Irjen Royke Lumowa menargetkan penggantian warna pelat nomor kendaraan berjalan pada 2019.

"Target 2019, itu pun bertahap untuk kendaraan baru dan yang berganti STNK karena sudah 5 tahun," terang Royke. (aud/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads