Mahasiswi UPI Korban Pencabulan Ganti Pengacara
Jumat, 20 Mei 2005 18:12 WIB
Bandung - Kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) -sebut saja Melati- oleh Ustad AR masih saja berbuntut. Proses hukum sudah dirancang. Melati pun ganti pengacara. Kini, Melati mempercayakan kepada Tim Pembela Muslim (TPM) untuk mendampinginya.Sebelumnya, Melati yang mengaku dicabuli oleh Ustad AR -mantan ustad di Pondok Pesantren Daarut Tauhiid (DT)- meminta LBH Bandung sebagai kuasa hukumnya. Tapi, entah mengapa kemudian Melati urung meminta bantuan LBH Bandung dan beralih kepada TPM. Melati telah secara resmi meminta bantuan TPM pada Selasa (17/5/2005). Dengan permintaan ini, TPM jelas akan menindaklanjutinya. Apalagi, selama ini TPM juga sangat prihatin terhadap nasib Melati. "Kami juga prihatin dengan wacana dan opini yang beredar di masyarakat luas atas statemen Aa Gym (pimpinan DT) yang menganggap masalah ini sudah selesai dan tidak ada buktinya," ungkap Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Melati Qadhar Faisal Ruskanda saat ditemui detikcom di Kantor Notaris Cahya Suryana, Jl. Dr Otten 7, Bandung, Jumat (20/5/2005).Qadar menilai pernyataan Aa Gym kepada sejumlah media di Bandung telah menghakimi korban dan menganggap korban berbohong. Menurut dia, saat ini tim sudah melakukan investigasi untuk mengumpulkan fakta mengenai kejadian yang dialami Melati itu. Beberapa fakta yang telah terkumpul oleh Tim Kuasa Hukum, antara lain mengenai soal pemerkosaan dan pernikahan siri antara Ustad AR dengan Melati. Menurut dia, pernikahan itu harus diakui secara institusi. "Fakta soal nikah siri dengan ditinggalkannya korban oleh AR mulai tanggal 12 Desember 2004 ini bisa dijerat oleh UU Nomor 23 Tahun 2004 soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ungkapnya.Dengan demikian, kata dia, AR telah melakukan tindakan pidana. Antara lain berupa tindakan penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Melati. Saat ini, ada 15 pengacara yang akan membela Melati. Rencananya, hari Rabu (25/5/2005) mendatang, mereka akan melaporkan kasus ini ke Mapolda Jawa Barat (Jabar). "Kita akan langsung menemui Kapolda Jabar," ungkap Qadhar. Qadhar mengaku terpanggil menangani kasus ini, karena Melati teraniaya. "Semua kasus ini tidak ada biaya sedikit pun," kata dia.
(asy/)











































