Presiden dan DPR Harus Gelar Konsultasi Bahas Nasib KPU

Presiden dan DPR Harus Gelar Konsultasi Bahas Nasib KPU

- detikNews
Jumat, 20 Mei 2005 18:05 WIB
Jakarta - Menyusul penetapan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di KPU, Ketua KIPP Ray Rangkuti mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menonaktifkan seluruh anggota KPU. Setelah itu, Presiden SBY harus segera menggelar rapat konsultasi dengan DPR membahas kekosongan KPU. Sebab, setelah ketua KPU ditetapkan sebagai tersangka, kinerja KPU sudah tidak efektif lagi. Sementara anggota KPU yang lain juga sudah tidak bisa bekerja maksimal, mengingat kasus ini dilakukan secara kolektif."Anggota KPU yang lain meski belum dipenjara, saat ini ketar-ketir," kata Ketua KIPP Ray Rangkuti saat dihubungi detikcom, Jumat (20/5/2005).Dalam rapat konsultasi Presiden dengan DPR itu nanti, setidaknya akan ada dua alternatif untuk memecahkan masalah ini. Pertama, presiden memberhentikan semua anggota KPU atau kedua, cukup dengan menonaktifkan."Saya pribadi memilih anggota KPU cukup dinonaktifkan saja, karena masa kerja mereka segera habis, tak ada orang yang mau jadi anggota KPU," katanya. Pilihan menonaktifkan, kata Ray, lebih baik daripada memberhentikan anggota KPU, karena mekanisme memberhentikan anggota KPU akan berbelit-belit, sementara imbasnya sama saja."Kalau mereka diberhentikan, tidak mungkin dalam waktu singkat. Apalagi masa tugas mereka tinggal sampai bulan April, tidak ada orang yang mau menggantikannya," ujarnya.Ray mengusulkan dalam rapat konsultasi pemerintah dan DPR nanti dibentuk forum konsultasi untuk menggantikan peran KPU, dengan wewenang yang berbeda dengan anggota KPU. Forum ini mempunyai orang yang menjadi supervisi, dengan melibatkan Depdagri , masyarakat, NGO, agamawan, Komisi II, masyarakat dan lain-lain."Keberadaan mereka cukup ditetapkan dengan Keppres," katanya. Yang lebih penting, kata Ray, kekosongan anggota KPU jangan sampai dijadikan pintu masuk pemerintah untuk mernguasai pilkada. "Forum itu harus segera dibentuk, agar nanti dapat mengatasi konflik dan perbedaan pendapat anggota KPU, tafsiran UU, dan lainnya," katanya. (jon/)


Berita Terkait