Jakarta - Pengusutan kredit macet Bank Mandiri terus bergulir. Setelah PT Lativi Media Karya, PT Cipta Graha Nusantara, PT Arthabhama Textindo/PT Arthatrimustika Textindo, dan PT Siak Zamrud Pusaka, kini giliran PT Kiani Kertas.Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Mandiri kepada Kiani, bekas milik si Raja Kayu Bob Hasan.Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan segera dikeluarkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji."Setiap kasus kredit macet dievaluasi antara BPK dan kejaksaan. Kemarin juga ada satu yang diserahkan, yaitu Kiani Kertas. Tepatnya 3 hari yang lalu. Kemudian akan dikeluarkan SPDP," kata Hendarman kepada wartawan dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2005). Namun dia enggan menjelaskan dugaan korupsi dari pengucuran kredit Bank Mandiri kepada Kiani. Dia hanya berujar, "Ada penyaluran kredit yang mengandung perbuatan melanggar hukum, salah satunya unsur pidana korupsi. Dan dalam penyaluran kredit tersebut ada potensi menimbulkan kerugian negara."Hendarman pun enggan menjelaskan berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi itu. "Untuk materi tidak bisa disampaikan," kilahnya.Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II (Hapsem) 2004 menyebutkan, kredit macet yang dikucurkan Bank Mandiri kepada Kiani bernilai US$ 201,24 juta atau Rp 1,8 triliun. Bank Mandiri dianggap tidak melakukan prinsip kehati-hatian saat mengambil alih kredit perusahaan milik jebolan Nusakambangan itu.Akibatnya, Bank Mandiri harus membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (provisi) sebesar Rp 1,8 triliun dalam pembukuannya setiap tahun.Dari Hapsem 2004 itu, BPK menyimpulkan, pertama, pengambilalihan kredit Kiani tidak dilakukan secara hati-hati. Dijabarkan, pengambilalihan kredit Kiani menggunakan informasi yang terbatas dan laporan keuangan yang digunakan belum diaudit.Kemudian syarat perjanjian konsorsium tidak menyertakan analisis risiko dan persetujuan dewan komisaris baru diberikan setelah pengumuman pemenang tender oleh BPPN.Selanjutnya, dana operasi dan modal kerja Kiani tidak mencukupi. Lalu rencana pemberian diskon 60 persen atas utang sindikasi Sumitomo, utang pemasok, dan utang kontraktor merupakan skenario yang terlalu optimis. Berikutnya, kondisi keuangan Kiani tidak sehat selama empat tahun terakhir.Kesimpulan kedua, pengambilalihan kredit Grup Mohammad Hasan dengan arus kas melebihi lima tahun belum meminta persetujuan Bank Indonesia. Ketiga, jangka waktu restrukturisasi kredit Kiani telah melewati batas waktu 16 bulan.
(dni/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini