Pembuatan KTP di Aceh, Sebaiknya Gratis
Jumat, 20 Mei 2005 17:22 WIB
Banda Aceh - Setelah berganti status dari darurat sipil ke tertib sipil, kartu Tanda Penduduk (KTP) Merah putih yang selama ini digunakan oleh warga Aceh akan segera diganti dengan KTP biasa, seperti yang dipakai penduduk lainnya di Indonesia. Seiring itu, Kapolda dan Ketua DPRD NAD mengimbau agar tidak ada pengutipan biaya dalam pembuatannya. "Kita harapkan agar pergantian KTP ini jangan sampai memberatkan masyarakat, jadi kalau perlu gratis," ujar kapolda NAD Irjen Pol. Bachrumsyah Kasman pada wartawan di Banda Aceh, Jumat (20/5/2005). KTP Merah Putih berlaku di Aceh sejak diberlakukannya status darurat militer pada 18 Mei 2003 lalu. Ukuran KTP yang berwarna merah putih ini lebih besar dari KTP biasa. Selain dilengkapi dengan data si pemilik, juga terdapat 5 sila dari Pancasila. Selain itu, KTP ini tidak hanya ditandatangani oleh camat saja, tapi juga ditandatangani Kapolsek dan Koramil. Ketua DPRD NAD Sayed Fuad Zakaria juga meminta pembuatan KTP baru nantinya tidak dilakukan pengutipan masyarakat dan harus disosialisasikan secara jelas sehingga tidak meresahkan masyarakat. "Kita ini baru saja memasuki masa rehabilitasi dan rekonstruksi paska tsunami. Jadi, hendaknya masyarakat yang baru memulai kehidupannya, jangan lagi dibebani," katanya dalam kesempatan terpisah di gedung DPRD NAD pada wartawan, Jumat (20/5/2005). Dia juga mengimbau agar masyarakat Aceh seluruhnya mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini, sehingga Aceh ke depan dapat lebih baik lagi.
(asy/)











































