"Tahapan saat ini sudah pada tahapan penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep kepada detikcom, Rabu (27/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gelar itu mendasari alat bukti yang terkumpul baik keterangan saksi, petunjuk, surat dan ahli, maka pada gelar akhir menetapkan tersangka Dirut dan Manajer Klaim," terang Yusep.
Ia menambahkan, penyidik telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hanya saja, Yusep tidak tahu secara detail kapan SPDP itu dikirimkan.
"Kan kita sudah kirim SP2HP ke pelapor, sebagai pertanggung jawaban penyidik ke pelapor bahwa penyidik sudah sampai melakukan tahapan penyidikan dan penetapan tersangka. Kalau itu sudah, SPDP pasti sudah dikirim," sambungnya.
Soal rencana pemanggilan dan pemeriksaan kedua tersangka, Yusep mengatakan bahwa hal itu tergantung penyidik.
"Itu gimana teknisnya penyidik saja," tutupnya.
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini