BNN dan Bea-Cukai Gagalkan Penyelundupan 137 Kg Sabu

BNN dan Bea-Cukai Gagalkan Penyelundupan 137 Kg Sabu

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 13:21 WIB
Penyelundupan sabu (Samsu/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Bea-Cukai (Subdirektorat Narkotika dan Kanwil DJBC Aceh) berhasil mengamankan 137 kilogram sabu dan 42.500 ekstasi di pesisir Pantau Ujungcuram, Aceh Timur, Senin (18/9). Tiga tersangka diamankan sekaligus BNN menyita boat jenis Oscadon dan seperangkat alat navigasi laut.

"Keberhasilan kita menyita, mengungkap kasus 137 kg sabu dan 42.500 ekstasi. Kita dapat informasi jaringan yang ada di Malaysia dan sudah kita deteksi. Kalau dilihat pengalaman yang lalu, ini ada berbagai macam produk. Kalau yang kuning itu jaringan yang 1 ton. Kalau yang hijau jaringan kita ungkap yang 300 kg. Kemudian ada ekstasi bukan dari China, biasanya dari Eropa, tapi kita sedang dalami," ujar Kepala BNN Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (27/9/2017).

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 137 Kg SabuPenyelundupan sabu (Samsu/detikcom)

Penangkapan bermula dari adanya informasi penyelundupan narkotika di perairan Aceh Timur. Kemudian BNN dan Kanwil DJBC pada Senin (18/9) pukul 04.00 WIB menuju pesisir Pantai Ujungcuram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pukul 12.00 WIB tim berhasil mengamankan kapal kayu milik nelayan yang ditinggal ABK-nya. Setelah diperiksa, ditemukan tujuh tas dan satu kantong plastik berisi 133 bungkus kopi yang di dalamnya terdapat 137 kg sabu kristal dan 10 bungkus pil ekstasi berisi 42.500 butir.

"Tiga pelaku yang kita amankan ada MH, MS, dan IB. Jaringan ini dengan yang beberapa hari lalu kita ungkap masih melibatkan pelaku yang ada di lapas. Mereka bekerja luar biasa untuk melakukan kegiatan pengendalian di lapas karena memang aman, tidak akan tersentuh aparat," kata Buwas.

Buwas menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tahu dan sudah melarikan diri dan hanya tertinggal boat-nya beserta barang bukti. Pengembangan dilakukan dan akhirnya pelaku MH dan MS, dua orang awak kapal, berhasil diamankan di kawasan Blang Mangat, Aceh Utara, saat hendak melarikan diri menggunakan bus pada Selasa (19/9). Tersangka lain, IB, yakni pemilik kapal sekaligus orang yang memerintah MH dan MS, juga dibekuk.

"Penyelamatan generasi lebih dari 5.000 manusia kita selamatkan pada hari ini pada kasus yang ini," tambah Buwas.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads