"KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke Luar Negeri atas nama Sdri Rita Widyasari, S. Sos atas dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kutai Kartanegara," ujar Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).
Agung mengatakan pencegahan luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rita.
"Masa pencegahan selama 6 bulan ke depan," ujar Agung.
KPK menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, dengan pasal gratifikasi. Rita sudah berstatus sebagai tersangka.
"Bupati Kukar tersangka) gratifikasi," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada detikcom, Selasa (26/9).
Dengan posisi Rita sebagai bupati, pasal yang dikenakan tentang gratifikasi adalah Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi gratifikasi yang dikenakan terkait kasus apa. (fai/rvk)











































