"Sudah jelas itu praktik yang nggak betul. Agama sama sekali tidak membenarkan praktik-praktik seperti itu, karena itu bisa masuk kepada perilaku ilegal dan melanggar ketentuan agama," kata Lukman di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, pernikahan di mata agama itu adalah peristiwa sakral dan suci. Lukman pun menegaskan urusan pernikahan tidak hanya berorientasi pada kesenangan fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Aris ditangkap polisi berkaitan dengan situs nikahsirri.com. Polisi menduga perbuatan Aris itu mengarah pada pornografi serta eksploitasi perempuan dan anak.
"Yang bersangkutan dikenai UU ITE dan UU Pornografi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
"Ini operasi kerja sama dengan Kominfo RI. Masih dalam satgas gabungan pemberantasan pornografi untuk memberantas pornografi online," Adi menambahkan. (tfq/dhn)











































