"Asuransi Allianz ini ngotot meminta rekam medis kepada pasien yang mau mengklaim. Padahal, sesuai peraturan Menteri Kesehatan, rekam medis itu sifatnya rahasia, tidak boleh dikeluarkan. La, ini Allianz malah minta rekam medis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (27/9/2017).
Penetapan tersangka Joachim Wessling (Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia) dan dr Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim PT Asuransi Alianz Life Indonesia) dilakukan pada akhir September 2017. Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kelima bernomor B/1938/IX/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 September 2017 yang dikirim ke pelapor Irfanus Al Gadri, disebutkan penyidik akan segera memanggil dan memeriksa tersangka Yuliana dan Joachim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada Januari 2017, korban sakit lagi dan dirawat di RS Mayapada," ujar Argo.
Karena merasa memiliki asuransi, korban saat itu tidak terlalu mengkhawatirkan biaya pengobatannya selama rawat inap itu, yang mencapai sekitar Rp 19 juta. Korban kemudian mengklaim biaya perawatannya itu ke pihak Allianz pada Maret 2017.
"Namun pihak Allianz menolak mencairkan lantaran korban kurang persyaratan, yaitu korban harus melampirkan surat rekam medis," ungkapnya.
Korban kemudian meminta rekam medis ke rumah sakit. Pihak rumah sakit menjelaskan rekam medis itu bersifat rahasia dan tidak boleh keluar, sehingga korban kembali ke Allianz dan memberitahukan hal itu.
"Tapi Allianz ini keukeuh minta rekam medis, padahal korban sudah menjelaskan bahwa pihak rumah sakit tidak mau mengeluarkan rekam medis sesuai permenkes karena itu sifatnya rahasia," lanjutnya.
Korban pun bolak-balik dari asuransi ke rumah sakit demi pencairan klaim asuransinya itu. Namun pihak asuransi tetap berkukuh agar korban menyertakan rekam medis tersebut sebagai persyaratan, hingga akhirnya korban melaporkan pihak asuransi ke Polda Metro Jaya.
"Korban merasa ditipu, karena tidak sesuai dengan janji di awal itu diiming-imingi segala macam," lanjutnya.
Penyidik kemudian menyidik perkara itu sejak 8 Mei 2017. Hingga akhirnya, setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli, penyidik menetapkan Joachim dan Yuliana sebagai tersangka. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini