"Saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tersangka SGY (Sigit Yugoharto) dan STB (Setia Budi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan memberi konfirmasi, Rabu (27/9/2017).
KPK juga memanggil seorang saksi lagi, yaitu anggota satuan pengawasan internal PT Jasa Marga, Sigit Sutarno. Sebelumnya, Sigit Sutarno dipanggil dua hari lalu (Senin, 25/9) untuk tersangka General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017. Audit tersebut dilakukan terhadap penggunaan anggaran pada 2015-2016.
Sigit, selaku auditor madya pada BPK, diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017. Sedangkan Setia Budi merupakan pemberi suap moge. (nif/idh)











































