Polri Kaji Status Nurhadi dan Muchdi PR dalam Kasus Munir
Jumat, 20 Mei 2005 16:42 WIB
Jakarta - Siapa tersangka baru kasus Munir? Sabar dulu, Mabes Polri belum bisa mengumumkannya. Mabes Polri masih akan melakukan evaluasi atas pemeriksaan mantan Sekretaris Utama BIN Nurhadi Jazuli dan Direktur V BIN Muchdi PR. Hasil evaluasi itu nantinya akan digunakan Mabes Polri untuk menentukan tersangka baru. "Belum ada tersangka baru. Belum ada karena kita akan melakukan evaluasi terlebih dulu atas pemeriksaan Muchdi dan Nurhadi," kata Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Pranowo Dahlan kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/5/2005).Sebelumnya Tim Pencari Fakta (TPF) mengatakan telah mengantongi tersangka baru untuk pembunuhan Munir. Tersangka itu dipastikan berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN). TPF akan segera menyerahkan rekomendasi tersangka itu ke penyidik Mabes Polri. Siapa tersangka baru yang direkomendasikan, TPF belum mau membeberkan. Tapi bisa ditebak, mereka yang menjadi tersangka adalah anggota BIN yang telah diperiksa Mabes Polri. Sejauh ini Mabes telah memeriksa Nurhadi dan Muchdi. Penyidik kasus Munir telah memeriksa Muchdi PR pada 18 Mei 2005 lalu. Direktur V BIN itu diperiksa hingga pukul 18.30 WIB. Sebelumnya Muchdi tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 16 Mei 2005. "Belum direncanakan panggilan selanjutnya," kata Pranowo. Muchdi diduga melakukan percakapan dengan tersangka kasus pembunuhan Munir Pollycarpus setelah Munir terbunuh. Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir menemukan fakta adanya sambungan telepon antara HP milik Polly dengan Kantor Deputi V BIN yang waktu itu dijabat oleh Muhdi PR. Temuan TPF, sambungan telepon antara Polly dan Muchdi berlangsung sebelum dan sesudah aktivis HAM itu tewas pada 6 September 2004. Terlacak ada 35 kali sambungan telepon antara keduanya.TPF akan menyerahkan bukti percakapan itu ke penyidik Mabes Polri. Namun Pranowo menyatakan belum menerimanya. Pranowo juga belum bisa memastikan apakah data itu akan dijadikan bukti oleh penyidik. "Memang bisa ya? Saya juga gak tahu bisa atau tidak," katanya.
(iy/)











































