"Munculnya situs tersebut merupakan suatu modus prostitusi berkedok agama. Bahkan, praktik itu bisa dijadikan pintu masuk perdagangan manusia," kata Iskan dalam keterangan tertulisnya, selasa (26/9/2017).
Iskan menyebut meski berkedok agama, situs tersebut bertentangan dengan undang-undang perkawinan. Hal tersebut bisa dikatakan deligitimasi agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situs nikahsirri.com membuka layanan lelang perawan dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Menurutnya, syarat tersebut melanggar undang-undang perlindungan anak dan dapat mengganggu tumbuh kembang anak karena usia tersebut masih dalam proteksi maksimal.
"Secara jangka panjang modus nikah seperti ini akan tidak baik bagi tumbuh kembang anaks, sekaligus mengganggu masa depan anak dan bisa melanggar UU perlindungan terhadap anak. Usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," tambahnya.
Iskan menghimbau agar kemunculan isu sejenis praktik perdangan manusuia tersebut perlu disikapi secara serius.
"Kita tidak boleh lengah dengan modus yang mengarah pada perdagangan manusia. Munculnya itu ini harus disikapi serius, karena bisa jadi ini puncak gunung es dari banyaknya praktik sejenis di dunia maya." tutur Iskan. (yas/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini