"Tak pernah di KPK bahwa OTT itu bukan pada pemberian yang pertama. Selalu yang kedua, kesekian, ketiga," ujar Laode di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Laode juga menjelaskan soal penyadapan yang dilakukan dalam serangkaian aksi OTT. Menurut Laode, penyadapan dilakukan untuk menguatkan fakta korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menambahkan OTT dilakukan setelah motif dan modus yang dilakukan tersangka sudah jelas dalam perbuatan sebelumnya. Dia menyebut OTT sesuai dengan norma yang berlaku.
"Sampai modusnya lengkap. Tapi kan tak bisa kemudian menangkap. Oleh karena itu ditangkap melalui penyadapan sesuai dengan norma," tutur dia.
(gbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini