Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur menyebut para pelaku yang berjumlah lima orang biasa menyasar sejumlah tempat antara lain Bogor, Bandung, Cianjur, Bekasi dan Sukabumi. Di Sukabumi sendiri mereka sudah beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sasaran mereka kendaraan roda empat, peralatan elektronik, perhiasan dan barang berharga lainnya milik korban. Target mereka adalah tempat tinggal di lokasi perumahan yang ditinggalkan oleh penghuninya," kata Rustam didampingi Kasatreskrim AKP Yadi Kusyadi, kepada detikcom Selasa (26/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka biasanya masuk kerumah korbannya dengan cara merusak jendela menggunakan obeng, setelah berhasil masuk mereka kemudian menguras barang berharga milik korbannya," ujarnya.
Para pelaku disebut Rustam terakhir beraksi pada Kamis (21/9/2017), sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Stadion Suryakencana, RT 5 RW 5, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
"Polisi menemukan sejumlah petunjuk hingga akhirnya kurang dari sepekan mereka berhasil kita tangkap. Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," lanjut Rustam. (dnu/dnu)











































