"Hari ini ada komunikasi yang aktif dan kami masih menyimpan ahli yang akan kami sampaikan besok. Satu ahli pidana dan satu ahli hukum acara pidana," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Setiadi menolak menyebutkan nama ahli hukum yang akan dihadirkan. Namun kedua ahli tersebut sudah menyatakan kesediannya untuk hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sambung Setiadi, pihak KPK akan mengajukan bukti tambahan rekaman dan transkrip percakapan Novanto. Jadi total bukti yang diajukan KPK berjumlah 260 alat bukti.
"Tadi kami sampaikan tambahan alat bukti dan besok dari kami akan berikan tambahan jadi total sekitar 260-an. Jadi sebegitu kualitas dan kuantitas barang bukti dokumen dan surat untuk membuktikan dan menjadi dasar hukum kami menetapkan pemohon tersangka," ujar Setiadi. (fai/fdn)











































