"Surat izin pembelian dikeluarkan bulan Juli 2017," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
"Jadi jumlah seluruhnya senjata api (sebanyak) 591 (pucuk)," sambung Setyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosedurnya dari BIN, mengajukan ke Baintelkam, Baintelkam mengajukan rekomendasi atau surat izin untuk membeli. Kalau membeli di dalam negeri pakai surat izin membeli saja. Surat izin ini dibawa ke Pindad, langsung nanti Pindad mengeluarkan (produk senpi yang dipesan BIN)," jelas Setyo.
Setyo menjelaskan, setelah selesai diproduksi PT Pindad, senjata itu akan didata terlebih dahulu oleh Baintelkam Polri. Setelah itu, barulah Baintelkam mendistribusikannya ke BIN.
"Nanti dicek (senjatanya), dicatat semua nomor serinya, bahkan dicoba dulu, uji balistik dulu, baru didistribusikan ke penggunanya," terang Setyo.
Hingga saat ini, tambah Setyo, pesanan BIN itu belum dikirim PT Pindad ke Baintelkam Polri. (aud/idh)