Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan KPK tidak melakukan OTT serampangan. Menurut Syarief, KPK bisa membuka tata cara penyadapan yang dilakukan mereka bila diperlukan.
"Kami siap kalau ingin diperlihatkan bagaimana tata caranya. Teman-teman di belakang bisa memperlihatkan itu," kata Syarif dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cetak sprindap (surat perintah penyadapan) baru dimulai, itu lama sekali prosesnya. Nggak harus lama juga, tapi melewati 5 tahap sebelum cetak sprindap," kata Syarif. (gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini