KPK Siap Tunjukkan Tata Cara Penyadapan yang Disoal DPR

KPK Siap Tunjukkan Tata Cara Penyadapan yang Disoal DPR

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 18:36 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR mempersoalkan tata cara penyadapan KPK yang diatur dalam standard operating procedure (SOP) karena dinilai tidak sesuai undang-undang. Tapi KPK menjamin penyadapan dilakukan sesuai aturan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan KPK tidak melakukan OTT serampangan. Menurut Syarief, KPK bisa membuka tata cara penyadapan yang dilakukan mereka bila diperlukan.

"Kami siap kalau ingin diperlihatkan bagaimana tata caranya. Teman-teman di belakang bisa memperlihatkan itu," kata Syarif dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (26/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif mengatakan anggota DPR tidak perlu risau atas penyadapan ini. Lagi pula, saat menyadap, KPK harus melalui 5 tahapan sebelum dapat menggunakan kewenangan tersebut.

"Cetak sprindap (surat perintah penyadapan) baru dimulai, itu lama sekali prosesnya. Nggak harus lama juga, tapi melewati 5 tahap sebelum cetak sprindap," kata Syarif. (gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads