Dilihat dari situs sipp-pn-jakartapusat.go.id, Selasa (26/9/2017), kuasa hukum Toyota, Harry Wirawan, mendaftarkan gugatan mereka pada 22 Agustus 2017. Toyota menggugat Marzuki bukan hanya 1 perkara, tapi juga 2 perkara. Masing-masing dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst dan 46/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Toyota meminta hakim mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya. Selain itu, mereka ingin hakim menetapkan Toyota sebagai pemilik satu-satunya yang berhak atas merek Lexus sehingga mempunyai hak tunggal untuk memakai merek tersebut di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan bahwa tergugat mengajukan pendaftaran merek Lexus ke Direktorat Merek dengan nomor pendaftaran IDM000468830 dengan iktikad tidak baik, karena memiliki persamaan, meniru, dan menjiplak mereka terkenal Lexus milik penggugat demi kepentingan usahanya," tegas mereka.
Mereka meminta hakim menyatakan merek Lexus milik Toyota adalah merek terkenal. Karena itu, mereka ingin hakim membatalkan merek Lexus milik Marzuki.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum," tuturnya.
Ini bukan pertama kalinya Toyota menggugat pihak yang memakai nama Lexus tanpa seizin Lexus. Lexus adalah merek Toyota untuk kendaraan kelas premium dengan harga di atas Rp 1 miliar. (bis/asp)










































