Romli Sebut Penetapan Tersangka Novanto Terlalu Dini

Praperadilan Setya Novanto

Romli Sebut Penetapan Tersangka Novanto Terlalu Dini

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 18:21 WIB
Romli Atmasasmita (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ahli pidana Romli Atmasasmita menyebut penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK belum kuat. Dia mendasarkan pendapatnya itu dari dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Kalau saya baca inti dakwaan dari KPK 141 halaman masih jauh. Walaupun di dalam dakwaan mengatakan dia (Setya Novanto) mempengaruhi, menggerakkan. Bahasa mempengaruhi, menggerakkan itu nggak ada di KUHAP," kata Romli yang dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Menurut Romli, penetapan tersangka Novanto masih sebatas asumsi. Romli menyebut keterangan saksi belum ada yang terhubung satu sama lain untuk menjerat Novanto sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi masih dugaan-dugaan, asumsi-asumsi. Rangkaian keterangan saksi dijadikan terhubung satu sama lain. Disimpulkan ini ikut," imbuh Romli.

Selain itu, Romli mengatakan tidak ada laporan PPATK mengenai terhadap kerugian negara meskipun BPK mencatat adanya kerugian negara.

"Di dalam surat dakwaan nggak ada laporan PPATK walapun BPK mengatakan ada kerugian negara. Buat siapa kerugian negara, yang jelas yang kemarin divonis. Makanya menurut saya KPK tergesa-gesa," ujar Romli.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lain Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Saat proyek bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.

Namun Setya Novanto sebelumnya pernah membantah menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP menyusul penetapannya sebagai tersangka. Novanto mengatakan sudah ada bantahan dari tersangka yang menyebut dia tidak menerima aliran dana tersebut.

Kini Novanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Dia ingin agar status tersangkanya dianggap tidak sah.

(fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads