"Macam saksi penasihat hukum, dia hanya lihat dan dengar. Dia ditempatkan di tempat terpisah," kata Erma di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Pak, mendapatkan perlindungan dari penasihat hukum itu HAM. Yang dilakukan KPK aneh, dipisahkan dengan tersangka. Bahkan orang miskin yang tak punya uang, negara menjamin dia didampingi penasihat hukum. Ini aneh SOP Anda, Pak. Ini hak dasar," imbuh Erma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kok Anda pisahkan? Aneh, di kepolisian saya tahu persis nggak ada model seperti ini," tutur Erma.
Erma juga menyoroti SOP KPK tentang penghentian penyelidikan kasus. Erma meminta KPK menjelaskan SOP itu.
"Soal pada halaman 29 pasal 67 soal penghentian penyelidikan ayat 1, dalam hal ekspose atau gelar perkara dihentikan, maka 7 hari kerja melaporkan LHP ke pimpinan," tanya Erma.
"Apa saja indikator penyelidikan bisa dihentikan. Poin 4 pasal 67 tentang penghentian penyelidikan ini menarik. Penghentian penyelidikan tak menutup kemungkinan dibuka kalau ada bukti baru tindak pidana korupsi," imbuh dia. (gbr/nvl)











































