Nazaruddin Dijadikan Tersangka
Jumat, 20 Mei 2005 14:48 WIB
Jakarta - Akhirnya Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nazaruddin Sjamsuddin dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi di KPU. Surat penetapan tersangka telah dikirimkan penyidik KPK kepada Nazaruddin. Memang belum ada keterangan resmi dari Pimpinan KPK terkait penetapan tersangka itu. Rencananya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean baru akan menggelar jumpa pers Jumat (20/5/2005) malam. Meski begitu, sumber yang sangat bisa dipercaya membocorkan hal ini. Menurut dia, Nazaruddin dijadikan tersangka dengan surat penetapan Print.kap.04/V/2005/KPK yang ditandatangani Tumpak Panggabean. "Surat penetapan tersangka sudah disampaikan ke Nazaruddin tadi pagi," kata sumber tersebut. Sumber di lingkungan KPU ini juga menjelaskan tentang keterangan Nazaruddin saat diperiksa KPK. Pengakuan Nazaruddin ke KPK memang sangat berbeda dengan pengakuan Nazaruddin kepada wartawan. Beberapa kali, Nazaruddin selalu membantah menerima dana taktis KPU. Tapi, saat diperiksa penyidik KPK, Nazaruddin mengaku menerima uang senilai US$ 45 ribu. Memang, Nazaruddin sempat tidak berterus terang tentang dana yang diterimanya. Di awal pemeriksaan, Nazaruddin hanya mengaku menerima US$ 15 ribu. Tapi, setelah didesak penyidik KPK, Nazaruddin mengaku mendapatkan US$ 45 ribu. Uang itu didapatkan dalam tiga tahap, setiap tahap US$ 15 ribu. Nazaruddin dijerat oleh Pasal 5 ayat 2 UU 31/2003 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHP. Terkait kasus ini, Nazaruddin akan menggunakan empat pengacara untuk mendampinginya. Yaitu, dinas Sikumbang, Hironimus Bhani, Agus Liana, dan M Diantoro. Dengan status tersangka, apakah Nazaruddin akan langsung ditahan? Belum jelas. Tapi, selama ini, belum ada tersangka terkait korupsi KPU yang tidak ditahan. Tiga tersangka sebelumnya, Mulyana W Kusumah, Sussongko Suhardjo, dan Hamdani Amin, semuanya ditahan.
(asy/)











































