Pimpinan: Kenapa Hanya Kewenangan Penyadapan KPK yang Disoal?

Pimpinan: Kenapa Hanya Kewenangan Penyadapan KPK yang Disoal?

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 15:37 WIB
Rapat dengar pendapat di Komisi III DPR (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan mengapa hanya kewenangan penyadapan KPK yang dipermasalahkan. Padahal kewenangan penyadapan juga ada di lembaga hukum lainnya.

"Yang saya heran, kenapa selalu kewenangan penyadapan yang dari KPK saja yang dipermasalahkan? Yang lain tidak pernah," ujar Syarif di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Padahal, Syarif menyebut, KPK satu-satunya lembaga yang selalu diaudit soal penyadapan. Menurutnya, proses penyadapan yang dilakukan KPK itu sama dengan lembaga lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal KPK itu satu-satunya lembaga yang diaudit dulunya itu adalah KPK, yang lain tidak pernah. Dan itu tidak pernah diributkan," kata Syarif.

"Proses itu dilakukan atas kewenangan KPK yang diberikan oleh Undang-Undang KPK. Sama halnya penyadapan yang dilakukan Polri, BIN, Kejaksaan, Badan Terorisme, Narkoba, dan lainnya, sama saja," tambah dia.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna laporan hasil kinerja Pansus Angket KPK, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan penyadapan KPK sering disalahgunakan.

"Penyadapan KPK sering diduga disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri," sebut Agun dalam sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). (lkw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads