"Yang saya heran, kenapa selalu kewenangan penyadapan yang dari KPK saja yang dipermasalahkan? Yang lain tidak pernah," ujar Syarif di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Padahal, Syarif menyebut, KPK satu-satunya lembaga yang selalu diaudit soal penyadapan. Menurutnya, proses penyadapan yang dilakukan KPK itu sama dengan lembaga lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses itu dilakukan atas kewenangan KPK yang diberikan oleh Undang-Undang KPK. Sama halnya penyadapan yang dilakukan Polri, BIN, Kejaksaan, Badan Terorisme, Narkoba, dan lainnya, sama saja," tambah dia.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna laporan hasil kinerja Pansus Angket KPK, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan penyadapan KPK sering disalahgunakan.
"Penyadapan KPK sering diduga disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri," sebut Agun dalam sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). (lkw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini