"Memang nggak ada (perjelasan perpanjang masa pansus). Nggak ada masa kerja, yang ada itu dalam tempo 60 hari dia harus melaporkan," ujar Agun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Agun memaparkan maksimal 60 hari setelah rapat paripurna ini pansus angket harus melaporkan kembali. Agun menegaskan hasil rekomendasi diberikan ketika sudah bertemu dengan KPK di pansus angket.
"Sekarang paripurna nih. Nah, paling telat 60 hari dari paripurna ini kita harus laporan lagi tapi ketentuannya kan apakah harus 60 hari kan tidak jadi tergantung sampai ada hasil optimal dia wajib pertanggungjawabkan dalam paripurna," kata Agun.
Ia tidak memberikan batas waktu terkait pemanggilan KPK ke Pansus. Agun hanya mengatakan jika KPK bisa datang lebih cepat itu akan lebih baik.
"Ya pokoknya KPK datang lebih cepat itu lebih baik," imbuhnya.
Namun politikus Partai Golkar itu menuturkan jika sebenarnya hasil rekomendasi telah disiapkan oleh pansus angket. Tapi tidak akan dikeluarkan hingga ada pertemuan dengan KPK.
"Iya belum dikeluarkan. Semua bahan sudah ada tinggal KPK-nya," tutup Agun.
Tonton video saat Fahri Hamzah setuju masa kerja pansus diperpanjang (lkw/bag)











































