"OTT kan nggak ada pemeriksaan. Kalau ada pemeriksaan kan ada berita acara. Makanya kita kaget, apalagi itu kan kalau dikaitkan dengan perizinan permohonan. Izinnya itu belum ada masuk ke kita," kata Kepala Bidang DPMPTSP Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2019).
Tunggul menyatakan, rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) menjadi kasus utama penetapan tersangka Wali Kota Cilegon nonaktif Iman Ariyadi. Ia menyatakan rekomendasi Amdal bukan kewenangan dinasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Penanaman Modal, lanjut Tunggul belum menerima permohonan izin terkait proyek mal tersebut. Rekomendasi Amdal masih dalam perbaikan di Dinas Lingkungan Hidup.
"Jadi kalau dengan kita kaitannya masalah izin rekomendasi Amdal Lalin itu menjadi persyaratan utama tidak mungkin keluar izin lingkungannya, HO (Hinder Ordonantie)-nya sama izin usahanya sesuai dengan kewenangan kita kalau nggak ada rekomendasi itu," sambungnya.
Tunggul menambahkan, sejauh yang ia ketahui, rekomendasi Amdal itu belum dikeluarkan oleh DLH, untuk itu ia hingga saat ini belum menerima berkas perizinan.
"Dari LH-nya kan pernyataannya kemarin pernyatannya Pak Ujang Iing rekomendasinya belum keluar karena dokumen lingkungannya masih dalam perbaikan. Perbaikannya katanya belum dikembalikan dari pemrakarsa dalam hal ini KIEC," tuturnya. (fay/imk)











































