Dinas Penanaman Modal Cilegon Klaim Belum Terima Permohonan Izin Amdal

Dinas Penanaman Modal Cilegon Klaim Belum Terima Permohonan Izin Amdal

Muhammad Iqbal - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 15:09 WIB
Tim KPK saat di kantor DPMPTSP Cilegon (M Iqbal/detikcom)
Cilegon - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ahmad Dita Prawira jadi tersangka penerima suap oleh KPK. Dinas Penanaman Modal klaim pihaknya belum menerima berkas izin Amdal pendirian mal.

"OTT kan nggak ada pemeriksaan. Kalau ada pemeriksaan kan ada berita acara. Makanya kita kaget, apalagi itu kan kalau dikaitkan dengan perizinan permohonan. Izinnya itu belum ada masuk ke kita," kata Kepala Bidang DPMPTSP Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2019).

Tunggul menyatakan, rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) menjadi kasus utama penetapan tersangka Wali Kota Cilegon nonaktif Iman Ariyadi. Ia menyatakan rekomendasi Amdal bukan kewenangan dinasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan di konferensi pers (KPK) juga kaitan dengan rekomendasi Amdal, rekomendasi Amdal itu kan bukan terkait dengan perizinan itu nanti persyaratan perizinan, pernah IMB-nya masuk ke kita, kita kembalikan karena memang rekomendasi Amdalnya belum ada," ujarnya.

Dinas Penanaman Modal, lanjut Tunggul belum menerima permohonan izin terkait proyek mal tersebut. Rekomendasi Amdal masih dalam perbaikan di Dinas Lingkungan Hidup.

"Jadi kalau dengan kita kaitannya masalah izin rekomendasi Amdal Lalin itu menjadi persyaratan utama tidak mungkin keluar izin lingkungannya, HO (Hinder Ordonantie)-nya sama izin usahanya sesuai dengan kewenangan kita kalau nggak ada rekomendasi itu," sambungnya.

Tunggul menambahkan, sejauh yang ia ketahui, rekomendasi Amdal itu belum dikeluarkan oleh DLH, untuk itu ia hingga saat ini belum menerima berkas perizinan.

"Dari LH-nya kan pernyataannya kemarin pernyatannya Pak Ujang Iing rekomendasinya belum keluar karena dokumen lingkungannya masih dalam perbaikan. Perbaikannya katanya belum dikembalikan dari pemrakarsa dalam hal ini KIEC," tuturnya. (fay/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads